PERATURAN, REGULASI DAN ASPEK BISNIS DI BIDANG TI
A. Pengertian
Peraturan dan Regulasi
Peraturan adalah sesuatu yang disepakati
dan mengikat sekelompok oranglembaga dalam rangka mencapai suatu tujuan dalam
hidup bersama.
Regulasi adalah “mengendalikan perilaku
manusia atu masyarakat dengan aturan atau pembatasan”. Regulasi dapat dilakukan
dengan berbagai bentk , misalnya : pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas
pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui
asosiasi perdagangan, Regulasi sosial ( misalnya norma ), co-regulasi dan
pasar. Seseorang dapat , mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku
misalnya menjatuhkan sanksi ( seperti denda ).
1. Jenis
– Jenis Regulasi dalam Bisnis
a. Regulasi
Bisnis Dibidang Merek
b. Regulasi
Bisnis Dibidang Perlindungan Konsumen
c. Regulasi
Larangan Praktek Monopoli
d. Regulasi
Dibidang Hukum Dagang
2. Regulasi
Bisnis Dibidang Teknologi Informasi
Teknologi
Informasi dominan dengan perwujudan kehidupan dunia maya, namun pengaruhnya
kepada kehidupan masyarakat seperti kehidupan nyata. Perdagangan atau bisnis
melalui dunia online sudah marak dilakukan, dan menjadi hal yang biasa.
Sama
dengan perdagangan di kehidupan nyata, perdagangan atau bisnis di dunia maya
juga memerlukan regulasi dan peraturan untuk melindungi merek, konsumen, hukum
dagang, dan mencegah praktek monopoli. Pada kehidupan nyata pembeli dan penjual
bertemu secara langsung sehingga meminimalisir terjadinya penipuan, berbeda
dengan bisnis di dunia maya yang kerap terjadi penipuan. Oleh sebab itu,
beberapa hal harus lebih diperhatikan saat membuat regulasi bisnis dibidang
teknologi informasi. Ditambah lagi bisnis dalam bidang ini bukan melingkupi
pasar lokal melainkan mancanegara, olehs ebab itu diperlukan regulasi yang
dapat diterapkan secara internasional. Agar dapat melindungi penjual dan
pembeli secara menyeluruh.
Selain
bisnis barang, sama seperti dikehidupan nyata, bisnis jasa juga dapat dilakukan
melalui media online atau bidang teknologi informasi. Jasa konsultan dan
developer pada kehidupan nyata juga merupakan bisnis dibidang teknologi
informasi.
Pada
bisnis jasa, regulasi nya harus lebih mendetail dan mencakup hal-hal yang
rinci, karena pada beberapa kasus, bisnis jasa tidak memiliki barang bukti
untuk dilaporkan, dan terkadang menggunakan asas percaya.
Oleh
sebab itu regulasi bisnis dibidang teknologi informasi harus memiliki acuan
yang jelas dan terdapat dalam undang-undang sama halnya seperti bisnis lainnya.
Selain perlindungan, regulasi pembayaran pajak juga diperlukan karena bisnis
online juga mengandung unsur PPh.
B. Aspek
Bisnis Bidang Teknologi Informasi
1. Prosedur
Pendirian Badan Usaha IT\
Dari
beberapa referensi dijelaskan lingkungan usaha dapat dikelompokkan menjadi 2
faktor yaitu faktor lingkungan ekonomi dan faktor lingkungan non ekonomi.
Faktor
lingkungan ekonomi meliputi segala kejadian atau permasalahan penting di bidang
perekonomian nasional yang dapat mempengaruhi kinerja dan kelangsungan hidup
dari suatu perusahaan. Sedangkan faktor lingkungan non ekonomi merupakan
pristiwa atau isu yang menonjol dibidang politik,keamanan,sosial dan budaya
yang mempengaruhi kelangsungan hidup pelaku usaha.
Dalam
prakteknya faktor-faktor ekonomi dan non-ekonomi yang tidak dapat dikendalikan
oleh pimpinan perusahaan sangat luas dan banyak ragamnya. Sehingga hal ini
kadang-kadang membingungkan kita untuk dapat mengamatinya dengan baik . Pada
bahasan ini kami pengelompokan berbagai ragam lingkungan eksternal ini menjadi
5(lima) dimensi lingkungan eksternal perusahaan, yaitu :
Ø Perekonomian
Global dan Kerjasama Internasional (Ekonomi).
Ø Pembangunan
dan Perekonomian Nasional (Ekonomi).
Ø Politik,
Hukum dan Perundang-Undangan (Non-Ekonomi).
Ø Teknologi
(Non-Ekonomi).
Ø Demografi,
Sosial dan Budaya (Non-Ekonomi).
Selanjutnya
untuk membangun sebuah badan usaha, terdapat beberapa prosedur peraturan
perizinan, yaitu :
a. Tahapan
pengurusan izin pendirian
Berikut ini
adalah dokumen yang diperlukan untuk mendirikan suatu usaha,
ͽ Tanda
Daftar Perusahaan (TDP).
ͽ Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP).
ͽ Bukti
diri
ͽ Surat
Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan
ͽ Surat
Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
ͽ Izin
Domisili
ͽ Izin
Gangguan.
ͽ Izin
Mendirikan Bangunan (IMB)
ͽ Izin
dari Departemen Teknis
b. Tahapan
pengesahan menjadi badan hokum
Tidak semua
badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang
dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang
harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak
boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha
tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan
badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD),
hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
c. Tahapan
penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan usaha
dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang
dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin
disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan,
pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
d. Tahapan
mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen yang terkait
2. Draft
Kontrak Kerja IT
a. Masa
Percobaan
Masa percobaan
dimaksudkan untuk memperhatikan calon buruh (magang), mampu atau tidak untuk
melakukan pekerjaan yang akan diserahkan kepadanya serta untuk mengetahui
kepribadian calon buruh (magang).
b. Yang
Dapat Membuat Perjanjian Kerja
Untuk dapat
membuat (kontrak) perjanjian kerja adalah orang dewasa.
c. Bentuk
Perjanjian Kerja
Bentuk dari
Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu berbeda dengan perjanjian kerja untuk
waktu tidak tertentu.
d. Isi
Perjanjian Kerja
Pada pokoknya
isi dari perjanjian kerja tidak dilarang oleh peraturan perundangan atau tidak
bertentangan dengan ketertiban atau kesusilaan. Dalam praktek, pada umumnya isi
perjanjian kerja biasanya mengenai besarnya upah, macam pekerjaan dan jangka
waktunya.
e. Jangka
Waktu Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu
Dalam perjanjian
kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu, dapat
diadakan paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang hanya 1 kali saja dengan
waktu yang sama, tetapi paling lama 1 tahun. Untuk mengadakan perpanjangan
pengusaha harus memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada buruh selambat-lambatnya
7 hari sebelum perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut berakhir.
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu
tertentu dapat diperbaharui hanya 1 kali saja dan pembeharuan tersebut baru
dapat diadakan setelah 21 hari dari berakhirnya perjanjian kerja untuk waktu
tertentu tersebut.
f. Penggunaan
Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja
untuk waktu tertentu hanya dapat diadakan untuk pekerjaan tertentu yang menurut
sifat, jenis atau kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu.
g. Uang
Panjar
Jika pada suatu
pembuatan perjanjian kerja diberikan oleh majikan dan diterima oleh buruh uang
panjar, maka pihak manapun tidak berwenang membatalkan kontrak (perjanjian)
kerja itu dengan jalan tidak meminta kembali atau mengembalikan uang panjar
(Pasal 1601e KUH Perdata). Meskipun uang panjar dikembalikan atau dianggap
telah hilang, perjanjian kerja tetap ada.
Teknologi
Informasi mempunyai pengaruh yang besar dalam kehidupan manusia. Karena TI di
ibaratkan pisau bermata dua, legal dan ilegal, baik dan buruk, maka mau tak mau
berhubungan dengan etika. Merupakan hal yang penting untuk mengetahui bahwa hal
yang tidak etis belum tentu ilegal. Jadi, dalam kebanyakan situasi, seseorang
atau organisasi yang dihadapkan pada keputusan etika tidak mempertimbangkan
apakah melanggar hukum atau tidak.
Banyaknya
aplikasi dan peningkatan penggunaan TI telah menimbulkan berbagai isu etika,
yang dapat dikategorikan dalam empat jenis:
1. Isu
privasi: rahasia pribadi yang sering disalahgunakan orang lain dengan memonitor
e-mail, memeriksa komputer orang lain, memonitor perilaku kerja (kamera
tersembunyi). Pengumpulan, penyimpanan, dan penyebaran informasi mengenai
berbagai individu/pelanggan dan menjualnya kepada pihak lain untuk tujuan
komersial. Privasi informasi adalah hak untuk menentukan kapan, dan sejauh mana
informasi mengenai diri sendiri dapat dikomunikasikan kepada pihak lain. Hak
ini berlaku untuk individu, kelompok, dan institusi.
2. Isu
akurasi: autentikasi, kebenaran, dan akurasi informasi yang dikumpulkan serta
diproses. Siapa yang bertanggung jawab atas berbagai kesalahan dalam informasi
dan kompensasi apa yang seharusnya diberikan kepada pihak yang dirugikan?
3. Isu
properti: kepemilikan dan nilai informasi (hak cipta intelektual). Hak cipta
intelektual yang paling umum berkaitan dengan TI adalah perangkat lunak.
Penggandaan/pembajakan perangkat lunak adalah pelanggaran hak cipta dan
merupakan masalah besar bagi para vendor, termasuk juga karya intelektual
lainnya seperti musik dan film.
4. Isu
aksesibilitas: hak untuk mengakses infomasi dan pembayaran biaya untuk
mengaksesnya. Hal ini juga menyangkut masalah keamanan sistem dan informasi.
3. Aplikasi
Teknologi Informasi Dalam Bidang Bisnis.
Kemajuan
yang telah dicapai manusia dalam bidang Teknologi Informasi merupakan sesuatu
yang patut kita syukuri karena dengan kemajuan tersebut akan memudahkan manusia
dalam mengerjakan pekerjaan dan tugas yang harus dikerjakannya. Namun, tidak
semua kemajuan yang telah dicapai tersebut membawa dampak positif. Diantara kemajuan
yang telah dicapai tersebut ternyata dapat membawa dampak negatif bagi manusia.
Dibawah ini akan dipaparkan dampak positif (keuntungan) dan negatif (kerugian)
dari penggunaan Teknologi Informasi.
Keuntungan :
a) Kemajuan
teknologi komunikasi yang cepat dapat mempermudah komunikasi antara suatu
tempat dan tempat yang lain.
b) Semakin
maraknya penggunaan Teknologi Informasi akan semakin membuka lapangan
pekerjaan.
c) Bisnis
yang berbasis Teknologi Informasi atau yang biasa disebut e-commerce dapat
mempermudah transaksi-traansaksi bisnis suatu perusahaan atau perorangan.
d) Informasi
yang dibutuhkan akan semakin cepat dan mudah di akses untuk kepentingan
pendidikan.
Kerugian :
a) Dengan
pesatnya teknologi informasi baik di internet maupun media lainnya membuat peluang
masuknya hal-hal yang berbau pornografi, pornoaksi, maupun kekerasan semakin
mudah.
b) Dengan
mudahnya melakukan transaksi di internet menyebabkan akan semakin memudahkan
pula transaksi yang dilarang seperti transaksi barang selundupan atau transaksi
narkoba.
C. Contoh
Regulasi dan Aspek Bisnis Teknologi Informasi
Salah satu contoh bisnis bidang
teknologi informasi adalah online shop. Saat ini mall dunia maya sudah banyak
keberadaanya, sebut saja tokopedia, oxl, bukalapak. Mereka dapat disebut mall
di dunia maya, karena didalam nya terdapat kumpulan pedagang – pedagang online
dengan jenis dagangan masing-masing.
Pada masing-masing mall ini menerapkan
regulasi yang tidak sama persis satu sama lain, namun peraturan harus tetap
diterapkan untuk menjaga kenyamanan belanja para pembeli. Misalnya saja, ada
yang menerapkan sistem pembayaran COD dan tidak transfer. Ada yang menyediakan
rekening penampungan untuk tempat pembeli membayar, dan setelah pembeli
konfirmasi telah terima barang, mereka akan mentransfer uang nya ke penjual.
Hal ini bertujuan mencegah terjadinya penipuan.
D. Saran
Belakangan ini wacana mengenai regulasi
pemerintah untuk mengenakan pajak penghasilan pada dunia e-commerce sedang
marak dibicarakan.
Hal ini mungkin dapat saja diberlakukan,
mengingat pendapatan e-commerce yang setara dengan usaha kelas menengah bahkan
keatas.
Namun demikian, pemerintah juga harus
menerapkan terlebih dahulu peraturan yang jelas dan perlindungan hukum bagi
dunia e-commerce, sehingga para pelaku bisnis e-commerce merasakan manfaat dari
pembayaran pajak mereka.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar